Categories
Umum

Pencegahan Korupsi di KFTD Melalui Penyederhanaan Laporan Gratifikasi

Kerap kali, individu merasa ragu atau enggan untuk melaporkan pelanggaran, termasuk tindakan kriminal, karena berbagai alasan. Selain kekhawatiran akan potensi masalah yang mungkin timbul dari pihak terlapor, kompleksitas prosedur pelaporan juga dapat menjadi faktor penghambat, terutama jika pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan praktik gratifikasi.

Sebagaimana kita pahami bersama, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yang pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan tertentu dari pemberian tersebut. Sebagai contoh, individu A memberikan sejumlah uang atau hadiah berupa menginap di hotel mewah kepada individu B. Sebagai balasannya, individu B diharapkan untuk memenuhi seluruh permintaan individu A, bahkan jika permintaan tersebut melibatkan tindakan korupsi.

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) menyadari bahwa gratifikasi merupakan salah satu akar permasalahan penyuapan dan korupsi. Oleh karena itu, perusahaan berkomitmen untuk mencegah dan mengatasi praktik gratifikasi melalui berbagai upaya, antara lain:

Mudahnya Pelaporan Gratifikasi di KFTD

Demi mendukung penerapan kebijakan gratifikasi, Pedoman Pengelolaan atau Penanganan Gratifikasi disusun selaras dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) KFTD. Pedoman ini juga disesuaikan dengan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) serta nilai-nilai budaya perusahaan yang berlaku di KFTD.

Demi mendukung pencegahan dan penanganan penyuapan maupun korupsi, kini proses pelaporan gratifikasi di KFTD lebih sederhana. Caranya adalah:

  1. Anda bisa melaporkan dengan membawa berkas hard copy atau file dengan format pdf/jpeg bila memilih melapor lewat email.
  2. Formulir pelaporan gratifikasi dapat diunduh langsung di website resmi KFTD, dicetak sebelum diisi dan dikirimkan ke UPG. Jika memilih mengirimkannya secara online, email formulir ke [email protected] .
  3. Pelapor bisa melaporkan gratifikasi yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang secara langsung contohnya pembayaran ekstra pelayanan dengan berharap imbalan, sementara yang tidak langsung bisa berupa amplop berisi uang ekstra untuk kado pernikahan staf. Staf penerima laporan kemudian meneruskannya ke pihak UPG. Respons laporan paling lama sepuluh hari kerja.
  4. UPG kemudian melakukan analisa laporan tersebut. Pemanggilan saksi dan terlapor dilakukan jika perlu.
  5. Hasil akhir berupa tindakan lanjutan bila gratifikasi terbukti dilakukan. Bila tidak, laporan bisa dikembalikan ke pelapor. Yang menjadi milik perusahaan (baik berupa laporan maupun objek gratifikasi) bisa dikembalikan ke perusahaan.